Ganjil Genap Ditiadakan saat Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 23 Desember 2025 TIM CMC PKSS Menginformasikan:

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan penerapan sistem ganjil genap (gage) selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang serta kegiatan keagamaan dan wisata.

Peniadaan ganjil genap berlaku pada:
  • Kamis–Jumat, 25–26 Desember 2025 (Hari Raya Natal)
  • Kamis, 1 Januari 2026 (Hari Raya Tahun Baru)
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu:
  • Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
  • Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan Natal dan Tahun Baru sebagai hari libur nasional.

Ganjil Genap Tetap Berlaku 29–31 Desember 2025

Meski ditiadakan pada hari libur nasional, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem ganjil genap tetap diberlakukan pada 29–31 Desember 2025, yakni pada hari kerja di antara libur Natal dan Tahun Baru.

Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi hingga siang: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Aturan ini berlaku di seluruh ruas jalan DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap, seperti Jalan Sudirman–Thamrin, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, MT Haryono, hingga S Parman.

Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Selain pengaturan ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.

Rekayasa lalu lintas yang disiapkan antara lain:

1. Pengalihan arus lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan, khususnya di sekitar:
  • Tempat ibadah
  • Pusat perbelanjaan
  • Lokasi wisata
  • Terminal, stasiun, dan bandara
2. Rekayasa situasional seperti:
  • Contra flow
  • Sistem satu arah (one way), yang akan diterapkan sesuai diskresi Kepolisian jika terjadi kepadatan tinggi.
3. Pengaturan akses keluar-masuk jalan tol dan arteri utama, terutama pada jam-jam puncak arus libur dan arus balik.

4. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu, khususnya kendaraan sumbu tiga atau lebih, kecuali untuk angkutan:
  • Bahan pokok
  • BBM dan gas
  • Uang
  • Logistik penanganan bencana
Imbauan Kepada Masyarakat
  • Selalu mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan
  • Memantau informasi lalu lintas terkini melalui kanal resmi Kepolisian
  • Merencanakan perjalanan lebih awal
  • Mengutamakan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan
Polda Metro Jaya berharap dengan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional serta penerapan rekayasa lalu lintas yang terukur, arus kendaraan selama Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: CNN Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya

Komentar