Bandung Batasi Operasional Truk 13–29 Maret 2026: Sembako dan BBM Tetap Prioritas
Kamis, 12 Maret 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: Menjelang periode libur panjang dan sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan bersama kepolisian resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 . Detail Kebijakan Pembatasan Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih , termasuk truk kontainer dan truk gandeng, pada ruas-ruas jalan arteri serta jalur utama dalam kota. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas warga dan meminimalisir risiko kemacetan di titik-titik krusial selama periode tersebut. "Pembatasan ini bersifat situasional. Kami ingin memastikan arus lalu lintas di Kota Bandung tetap terkendali, terutama di jalur-jalur yang menjadi akses utama masyarakat," ujar perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pengecualian untuk Kebutuhan Pokok Meskipun pembatasan berlaku ket...