Libur Hari Buruh 2026: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku pada 1 Mei
Kamis, 23 April 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap (Gage) ditiadakan pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Penonaktifan sistem Gage ini sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day ) yang merupakan Hari Libur Nasional. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Poin Penting Pengaturan Lalu Lintas 1 Mei 2026: Bebas Ganjil Genap: Seluruh 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem Gage akan dibuka secara normal untuk semua jenis pelat nomor kendaraan (ganjil maupun genap). Durasi Penonaktifan: Berlaku selama satu hari penuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Kebijakan ini diperkirakan akan kembali normal pada hari kerja berikutnya. Fokus Pengamanan: Meski...