Cara Mudah dan Resmi Ketahui Kamu Kena ETLE atau Tidak
Jumat, 08 Mei 2026 CMC PKSS Menginformasikan: Pengguna kendaraan bermotor sekarang dipantau kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) selama 24 jam penuh. Berbagai jenis pelanggaran bisa ketangkap kamera ETLE. Sistem ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Jika terbukti melanggar lalu lintas, sistem ETLE akan otomatis merekamnya dan pemilik kendaraan akan dikirim surat konfirmasi. Pengguna jalan juga bisa memastikan apakah mobil atau motor miliknya kena tilang elektronik. Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE. Kemudian, buka situs resmi pengecekan ETLE https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pela...