Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional & 8 Cuti Bersama 2027
Selasa, 15 September 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2027. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan. SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat. Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri. Pratikno mengatakan penetapan ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Dia menyebut cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat. Berikut daftar 18 hari libur nasional tahun 2027: Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili Senin, 8 Maret 2027 ber...