Postingan

Menampilkan postingan dengan label INFO REGULASAI

Said Iqbal Puji Pengesahan RUU PPRT: Terima Kasih Prabowo dan Dasco

Gambar
Jumat, 01 Mei 2026 CMC PKSS Menginformasikan: Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas disahkannya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Said Iqbal berteima kasih atas disahkannya undang-undang yang telah diperjuangkan selama 22 tahun. Said Iqbal, saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) mengatakan, pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabilkhusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Karena sudah 22 tahun undang-undang itu diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden akhirnya sudah disahkan. Selain itu Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo lainnya yang dinilai pro rakyat, seperti MBG, Sekolah Rakyat, program perumahan dan lainnya yang dinilai memberi nilai tambah bagi kaum buruh. Kemudian ia juga mengapresiasi dibentukny...

Lalin Jakarta Lebih Lancar Saat WFH ASN, Polisi: Volume Kendaraan Menurun

Gambar
Jumat, 10 April 2026 CMC PKSS Menginformasikan: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta lebih lancar pada hari penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Jumat (10/4/2026).  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin mengatakan, volume kendaraan menurun cukup signifikan berdasarkan pemantauan sejak pagi hari.  Sejumlah ruas jalan yang biasanya mengalami kepadatan tinggi kini terlihat lebih lengang. Beberapa titik tersebut di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Asia Afrika, hingga kawasan Gerbang Pemuda. Yang memang biasanya di Layang Ladokgi itu terjadi antrean yang cukup panjang sampai jam segini. Meski begitu, masih ada beberapa titik yang mengalami kemacetan. Salah satunya di ruas jalan dari arah barat, yakni dari Slipi menuju Semanggi.  Kemacetan tersebut terjadi bukan karena peningkatan volume kendaraan, melainkan akibat pertemuan arus atau crossing di b...

Yang Perlu Diketahui soal Car Free Night Akhir Tahun di Bundaran HI

Gambar
Minggu, 28 Desember 2025 CMC PKSS Menginformasikan: Car free night akan diberlakukan saat malam pergantian tahun pada 31 Desember 2025 di Jakarta. Lalu lintas di kawasan Sudirman-Thamrin akan ditutup selama pelaksanaan car free night. Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados mengatakan, penutupan arus atau arus lalu lintas hanya pada saat dialksanakannya car free night. Berikut sederet hal yang perlu diketahui. 1. Jadwal Car Free Night Car free night akan diterapkan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Rabu, 31 Desember 2025, malam sampai Kamis, 1 Januari 2026, dini hari. Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di lokasi tersebut. Penutupan akan dimulai pada pukul 18.00 pada sore hari di tanggal 31 Desember sampai nanti pukul 2 dini hari. 2. Info Penutupan Jalan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan car free night di malam pergantian tahun pada 31 Desember 2025. Penutupan arus lalu lintas akan dimulai dari kawasan Patun...

Jadwal Tak Berlakunya Ganjil Genap di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Gambar
Rabu, 24 Desember 2025 TIM CMC PKSS Menginformasikan: Berdasarkan pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, aturan pembatasan kendaraan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta akan ditiadakan pada hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Berikut adalah jadwal rincinya: Jadwal Peniadaan Ganjil Genap Jakarta Aturan Ganjil Genap TIDAK BERLAKU pada tanggal berikut: Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional) Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal Rabu, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 (Libur Nasional) Catatan: Pada hari-hari tersebut, Anda bebas melintasi 25 ruas jalan protokol yang biasanya terkena aturan Ganjil Genap dengan nomor pelat apa pun tanpa dikenakan sanksi tilang. Informasi Penting Tambahan Berlaku Normal di Hari Kerja Lain: Untuk hari ini (Rabu, 24 Desember 2025), aturan Ganjil Genap masih berlaku normal (pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB). Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru: Mesk...