Gubernur Sulteng Tetapkan Status Darurat 7 Hari Pascagempa M 6,7
Kamis, 18 Juni 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan status tanggap darurat setelah empat kabupaten/kota terdampak guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7. Gempa itu menyebabkan ribuan warga terdampak dan bangunan rusak. Status tanggap darurat tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 300 2.1/195/BPBD-C-ST/2026 yang efektif berlaku selama tujuh hari dari 17 hingga 23 Juni mendatang. Status darurat ini ditetapkan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, memudahkan koordinasi antarinstansi (BPBD, TNI, Polri, dan relawan), serta menjamin penyaluran bantuan logistik, kesehatan, dan kebutuhan dasar bagi warga terdampak secara lebih efektif. Wilayah cakupan status tanggap darurat ini meliputi Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Kota Palu. Keempat daerah tersebut merupakan wilayah yang terdampak gempa bumi akibat aktivitas sesar aktif Palu Koro. Dampak dari gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan...