Gubernur Sulteng Tetapkan Status Darurat 7 Hari Pascagempa M 6,7

Kamis, 18 Juni 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan status tanggap darurat setelah empat kabupaten/kota terdampak guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7. Gempa itu menyebabkan ribuan warga terdampak dan bangunan rusak.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 300 2.1/195/BPBD-C-ST/2026 yang efektif berlaku selama tujuh hari dari 17 hingga 23 Juni mendatang.

Status darurat ini ditetapkan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, memudahkan koordinasi antarinstansi (BPBD, TNI, Polri, dan relawan), serta menjamin penyaluran bantuan logistik, kesehatan, dan kebutuhan dasar bagi warga terdampak secara lebih efektif.

Wilayah cakupan status tanggap darurat ini meliputi Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Kota Palu. 

Keempat daerah tersebut merupakan wilayah yang terdampak gempa bumi akibat aktivitas sesar aktif Palu Koro.

Dampak dari gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, hilangnya nyawa, serta mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran penangan bencana yang berasal dari APBD 2026, bantuan ke 550 kepala keluarga yang terdampak akibat guncangan gempa tersebut.

Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan lapangan dan perkembangan situasi nantinya.

Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pendataan untuk memastikan seluruh bantuan tersalurkan secara merata di titik pengungsian.

Imbauan bagi Masyarakat:
  • Tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.
  • Menghindari bangunan yang mengalami retakan atau kerusakan struktur untuk mencegah risiko roboh.
  • Pastikan untuk hanya merujuk pada informasi resmi dari BMKG terkait perkembangan aktivitas seismik dan BPBD terkait penanganan bencana.
Penetapan status selama 7 hari ini bersifat situasional dan dapat diperpanjang atau dievaluasi kembali oleh Gubernur Sulawesi Tengah, tergantung pada hasil asesmen lapangan dan perkembangan situasi keamanan pascagempa.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran