Jadwal Tak Berlakunya Ganjil Genap di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Rabu, 24 Desember 2025 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Berdasarkan pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, aturan pembatasan kendaraan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta akan ditiadakan pada hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.
Berikut adalah jadwal rincinya:
Jadwal Peniadaan Ganjil Genap Jakarta
Aturan Ganjil Genap TIDAK BERLAKU pada tanggal berikut:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Rabu, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 (Libur Nasional)
Catatan: Pada hari-hari tersebut, Anda bebas melintasi 25 ruas jalan protokol yang biasanya terkena aturan Ganjil Genap dengan nomor pelat apa pun tanpa dikenakan sanksi tilang.
Informasi Penting Tambahan
Berlaku Normal di Hari Kerja Lain: Untuk hari ini (Rabu, 24 Desember 2025), aturan Ganjil Genap masih berlaku normal (pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB).
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru: Meski ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari, perlu diingat bahwa pada malam 31 Desember 2025, biasanya akan diberlakukan Car Free Night atau penutupan jalan di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin untuk perayaan malam tahun baru.
Dasar Hukum: Kebijakan ini merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Central Monitoring Control
PT. PKSS
Komentar
Posting Komentar