BEM UI Gelar Demo 9 September di DPR Siang Ini, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat dan Simak Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 09 September 2025  CMC PKSS Menginformasikan:

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar demo 9 September bertajuk “RakyatTagihJanji” di gerbang Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2025 Bima Surya mengatakan, demo hari ini akan diikuti oleh ratusan orang. Untuk estimasi massa pagi ini sekitar 300-350 orang.

Jumlah peserta diperkirakan bertambah hingga siang hari, seiring dengan massa yang lebih dulu berkumpul di Lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Depok, pukul 10.00 WIB. 

Rencananya, mereka baru bergerak menuju Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Ia menegaskan, aksi ini terbuka untuk masyarakat umum. 

BEM UI juga mengundang aliansi ojek online serta berbagai BEM kampus lain untuk bergabung. 

Demo hari ini akan berfokus pada “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disusun berdasarkan kajian akademis dari seluruh fakultas di UI. 

Kemudian, 12 Tuntutan Rakyat Menuju Reformasi Transparansi & Keadilan oleh Reformasi Indonesia di Change.org yang sudah menerima lebih dari 40.000 dukungan pun turut dimasukkan. 

Tuntutan demo para buruh di aksi demo 28 Agustus 2025 juga ditambahkan, bersamaan dengan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia. 

A. Berikut 17 Tuntutan Mendesak yang ditargetkan harus bisa ditanggapi hingga 5 September 2025. 
  1. Bentuk tim investigasi independen terkait kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan lain dalam aksi 28-30 Agustus.
  2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan ke barak. 
  3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan, tanpa kriminalisasi. 
  4. Tangkap dan adili aparat yang melakukan kekerasan secara transparan. 
  5. Hentikan kekerasan oleh polisi, taati SOP pengendalian massa. 
  6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR dan batalkan fasilitas baru. 
  7. Publikasikan transparansi anggaran DPR secara proaktif. 
  8. Selidiki harta anggota DPR yang bermasalah melalui KPK. 
  9. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat. 
  10. Tegaskan sanksi partai untuk kader yang memicu kemarahan publik. 
  11. Komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 
  12. Libatkan anggota DPR dalam ruang dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil. 
  13. Tegakkan disiplin internal agar TNI tidak ambil alih fungsi Polri. 
  14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 
  15. Pastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, hingga mitra ojek online. 
  16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 
  17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing. 
Sementara 8 Agenda Reformasi dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026 yakni sebagai berikut. 
  1. Bersihkan dan lakukan reformasi besar-besaran di DPR. 
  2. Reformasi partai politik serta penguatan pengawasan eksekutif. 
  3. Rencana reformasi perpajakan yang lebih adil. 
  4. Sahkan UU perampasan aset koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan UU Tipikor. 
  5. Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis. 
  6. TNI kembali sepenuhnya ke barak, tanpa pengecualian. 
  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen. 
  8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
B. Rekayasa Lalu lintas

Polisi mengimbau pengendara untuk menghindari kawasan Gedung DPR/MPR RI dan mencari jalur alternatif. 

Meskipun tidak ada jalur pengalihan yang bersifat permanen, beberapa rute alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah:
  • Dari arah Slipi: Ambil arah Jalan Penjompongan kemudian melintasi kawasan Gelora.
  • Dari arah Mampang atau Kuningan menuju Slipi: Lewati Jalan HR Rasuna Said, kemudian ambil Jalan Tenis Indoor dan berputar ke Jalan Sudirman.
Layanan transportasi umum seperti Transjakarta dan KRL juga berpotensi mengalami pengalihan rute atau pemberhentian sementara.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran