MKG Peringatkan Banjir Rob hingga 10 Januari 2026, Ini Daftar Wilayah Rawan
Kamis, 01 Januari 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi memperpanjang peringatan dini banjir pesisir (rob) di sejumlah wilayah Indonesia. Akibat fenomena fase Bulan Purnama yang bersamaan dengan Perigee (jarak terdekat bulan ke bumi), ketinggian pasang air laut diprediksi mencapai puncaknya hingga 10 Januari 2026.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan karena berbarengan dengan curah hujan ekstrem yang tengah melanda sebagian besar wilayah Indonesia.
Daftar Wilayah "Zona Merah" Rawan Banjir Rob:
Berdasarkan data satelit dan pantauan stasiun maritim, berikut wilayah pesisir yang wajib waspada tinggi:
Pesisir DKI Jakarta: Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, Muara Angke, Ancol, Tanjung Priok, Kalibaru, hingga Marunda.
Pesisir Jawa Barat: Pesisir Utara (Pantura) Bekasi, Karawang, Subang, hingga Indramayu.
Pesisir Banten: Pesisir Barat Banten, Tangerang, dan Pelabuhan Merak.
Pesisir Jawa Tengah: Tegal, Pekalongan, Semarang, dan Demak.
Pesisir Jawa Timur: Pesisir Surabaya Barat, Bangkalan, dan Tuban.
Luar Pulau Jawa: Pesisir Kepulauan Riau, Pesisir Kalimantan Barat, dan Pesisir Sulawesi Utara (Manado-Bitung).
Mengapa Kali Ini Lebih Berisiko
Pakar klimatologi menyebutkan ada "Triple Threat" (Tiga Ancaman) yang terjadi bersamaan:
Gaya Gravitasi Bulan: Pasang air laut alami yang lebih tinggi dari biasanya.
Hujan Lokal Lebat: Air hujan dari daratan tidak bisa mengalir ke laut karena tertahan air pasang, menyebabkan genangan bertahan lebih lama.
Angin Kencang: Mendorong gelombang laut lebih masuk ke daratan (intrusi air laut).
Panduan Keselamatan untuk Warga:
Pantau Jam Pasang: Segera cek jadwal pasang surut air laut di wilayah masing-masing (biasanya memuncak pukul 08.00–12.00 WIB atau tengah malam).
Amankan Aset: Naikkan barang elektronik dan kendaraan ke tempat yang lebih tinggi.
Waspada Kelistrikan: Pastikan instalasi listrik di lantai bawah dalam kondisi mati jika air mulai masuk rumah.
Layanan Aduan: Segera lapor melalui aplikasi penanggulangan bencana daerah (seperti JAKI di Jakarta) atau hubungi 112.
Central Monitoring Control
PT. PKSS
Komentar
Posting Komentar