Bandung Batasi Operasional Truk 13–29 Maret 2026: Sembako dan BBM Tetap Prioritas
Kamis, 12 Maret 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Menjelang periode libur panjang dan sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan bersama kepolisian resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Detail Kebijakan Pembatasan
Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk kontainer dan truk gandeng, pada ruas-ruas jalan arteri serta jalur utama dalam kota. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas warga dan meminimalisir risiko kemacetan di titik-titik krusial selama periode tersebut.
"Pembatasan ini bersifat situasional. Kami ingin memastikan arus lalu lintas di Kota Bandung tetap terkendali, terutama di jalur-jalur yang menjadi akses utama masyarakat," ujar perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Pengecualian untuk Kebutuhan Pokok
Meskipun pembatasan berlaku ketat, pemerintah memberikan dispensasi khusus bagi kendaraan angkutan barang yang membawa muatan esensial. Truk yang diizinkan tetap beroperasi meliputi:
Kendaraan pengangkut bahan pokok/sembako (beras, gula, minyak goreng, dan kebutuhan pangan lainnya).
Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas.
Kendaraan pengangkut bantuan bencana alam atau penanganan kesehatan.
Kendaraan pengangkut pupuk dan barang ekspor/impor yang telah memiliki dokumen izin khusus.
Imbauan bagi Pengemudi dan Pengusaha Logistik
Para pengusaha logistik dan pengemudi truk diimbau untuk menyesuaikan jadwal distribusi barang selama masa pembatasan ini. Pengendara di luar kategori pengecualian diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah pintu masuk menuju Kota Bandung untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kepadatan di jalur-jalur utama.
Central Monitoring Control
PT.PKSS
Komentar
Posting Komentar