Kebijakan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini Selama Libur Lebaran 2026


Rabu, 18 Maret 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem Ganjil-Genap (Gage) di seluruh ruas jalan ibu kota mulai hari ini, Rabu (18/3).

Keputusan ini diambil sehubungan dengan dimulainya masa Cuti Bersama dan libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Penonaktifan sistem ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat serta petugas yang sedang melakukan pengamanan arus mudik di wilayah penyangga Jakarta.

Poin Penting Kebijakan:

  • Waktu Berlaku: Terhitung mulai hari ini, Rabu, 18 Maret 2026, hingga berakhirnya masa libur Lebaran (estimasi kembali berlaku pada 25 Maret 2026).

  • Cakupan Wilayah: Seluruh 26 titik ruas jalan ganjil-genap di Jakarta saat ini bebas dilalui oleh kendaraan dengan plat nomor apa pun pada jam operasional pagi maupun sore.

  • Alasan Kebijakan: Sesuai dengan Peraturan Gubernur, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.


Rekomendasi Operasional & Keamanan:

  1. Tetap Patuhi Rambu: Meskipun ganjil-genap ditiadakan, aturan lalu lintas lainnya seperti batas kecepatan dan penggunaan sabuk pengaman tetap diawasi secara ketat melalui kamera ETLE.

  2. Pantau Titik Rawan: Meski Jakarta cenderung lebih landai karena arus mudik, beberapa titik menuju gerbang tol (seperti Tol Dalam Kota dan Tol JORR) diprediksi akan mengalami kepadatan akibat volume kendaraan yang keluar kota.

  3. Waspada Rekayasa Situasional: Di beberapa titik perbatasan Jakarta, petugas tetap melakukan pengaturan lalu lintas secara manual jika terjadi penumpukan kendaraan yang menghambat arus menuju jalur mudik utama.

Pihak kepolisian menghimbau bagi warga yang tetap berada di Jakarta untuk selalu memantau kondisi lalu lintas terkini melalui kanal inform

Central Monitoring Control

PT.PKSS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran