Cara Mudah dan Resmi Ketahui Kamu Kena ETLE atau Tidak
Pengguna kendaraan bermotor sekarang dipantau kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) selama 24 jam penuh. Berbagai jenis pelanggaran bisa ketangkap kamera ETLE.
Sistem ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Jika terbukti melanggar lalu lintas, sistem ETLE akan otomatis merekamnya dan pemilik kendaraan akan dikirim surat konfirmasi.
Pengguna jalan juga bisa memastikan apakah mobil atau motor miliknya kena tilang elektronik. Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.
Kemudian, buka situs resmi pengecekan ETLE https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.
Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol "Cek Data" untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.
Tak butuh waktu lama, hasil pengecekana akan langsung keluar. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci. Data tersebut mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE.
Jika data yang ditampilkan ditemukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan wajib melakukan proses konfirmasi. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.
Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran yang diterima.
Demikian kami informasikan terimakasih.
Sumber: Detikcom

Komentar
Posting Komentar