Daftar 8 Wilayah Rawan Karhutla di Sumsel dan 4 Kabupaten yang Sudah Siaga
Selasa, 12 Mei 2026 CMC PKSS Menginformasikan:
Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam kategori rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun hingga pertengahan Mei 2026, baru empat daerah yang menetapkan status Siaga Karhutla, sementara delapan daerah lainnya belum mengambil langkah serupa.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat musim kemarau diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026.
Pemerintah pusat pun mendorong seluruh daerah rawan untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, M. Iqbal Alisyahbana, menyampaikan bahwa penetapan status siaga merupakan langkah awal yang krusial dalam penanganan karhutla.
Dengan adanya status siaga, berbagai langkah antisipasi dapat segera dilakukan secara terkoordinasi.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang telah dimulai sejak 5 Mei 2026 dan berlangsung selama 10 hari
Berikut adalah rincian mengenai 8 daerah yang masuk dalam kategori rawan namun belum menetapkan status siaga, serta wilayah yang sudah resmi berstatus siaga:
A. 8 Daerah Rawan yang Belum Menetapkan Status Siaga
Berdasarkan data BPBD Sumsel per 5-11 Mei 2026, terdapat 8 daerah rawan yang diminta untuk segera menaikkan status menjadi siaga guna mempercepat mobilisasi personel dan peralatan:
- Banyuasin
- Musi Rawas
- Musi Rawas Utara (Muratara)
- Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
- Lahat
- Ogan Komering Ulu (OKU)
- OKU Timur
- OKU Selatan
B. Daftar Wilayah yang Sudah Menetapkan Status Siaga
Hingga saat ini, baru ada 4 kabupaten yang secara resmi telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sebagai langkah antisipasi dini:
- Ogan Komering Ilir (OKI): Wilayah pertama yang menetapkan status (14 April – 31 Desember 2026).
- Ogan Ilir (OI): Berlaku sejak 6 April hingga 30 November 2026.
- Musi Banyuasin (Muba): Berlaku sejak 23 April hingga 30 November 2026.
- Muara Enim: Wilayah terbaru yang menaikkan status, berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Beberapa wilayah seperti OKI, Ogan Ilir, Banyuasin, Muba, Muara Enim, dan PALI menjadi prioritas utama karena memiliki kawasan lahan gambut yang luas, di mana api cenderung lebih sulit dipadamkan karena dapat menyebar di bawah permukaan tanah.
Demikian kami informasikan, terma kasih.
Sumber: Kompas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan
Komentar
Posting Komentar