Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini, Simak 25 Lokasinya
Senin, 04 Mei 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Setelah sempat ditiadakan pada akhir pekan lalu dan hari libur nasional Hari Buruh, Senin (1/5/2026), Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (GaGe) di wilayah Ibu Kota mulai hari ini, Senin (4/5/2026).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, terutama pada jam-jam sibuk berangkat dan pulang kantor.
Mengingat hari ini adalah tanggal genap (4 Mei), maka hanya kendaraan mobil pribadi dengan pelat nomor berakhiran genap yang diperbolehkan melintas di kawasan GaGe pada jam operasional. Kendaraan dengan pelat ganjil diimbau untuk menggunakan rute alternatif atau beralih ke moda transportasi publik.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua sesi setiap hari kerja (Senin sampai Jumat):
Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah.
Daftar 25 Lokasi Jalan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap pekan ini:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Akses Gerbang Tol dan Sanksi
Perlu diingat, pembatasan juga berlaku di sejumlah akses menuju dan keluar gerbang tol yang bersinggungan dengan jalur ganjil genap.
Pengawasan di lapangan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang bersifat statis maupun mobile, serta penyekatan manual oleh personel kepolisian di titik-titik tertentu.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi dan mematuhi rambu lalu lintas.
Central Monitoring Control
PT.PKSS
Komentar
Posting Komentar