Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini, Simak 25 Lokasinya

Senin, 04 Mei 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: 

Setelah sempat ditiadakan pada akhir pekan lalu dan hari libur nasional Hari Buruh, Senin (1/5/2026), Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (GaGe) di wilayah Ibu Kota mulai hari ini, Senin (4/5/2026).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, terutama pada jam-jam sibuk berangkat dan pulang kantor.

Mengingat hari ini adalah tanggal genap (4 Mei), maka hanya kendaraan mobil pribadi dengan pelat nomor berakhiran genap yang diperbolehkan melintas di kawasan GaGe pada jam operasional. Kendaraan dengan pelat ganjil diimbau untuk menggunakan rute alternatif atau beralih ke moda transportasi publik.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua sesi setiap hari kerja (Senin sampai Jumat):

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB

  • Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah.

Daftar 25 Lokasi Jalan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Akses Gerbang Tol dan Sanksi

Perlu diingat, pembatasan juga berlaku di sejumlah akses menuju dan keluar gerbang tol yang bersinggungan dengan jalur ganjil genap.

Pengawasan di lapangan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang bersifat statis maupun mobile, serta penyekatan manual oleh personel kepolisian di titik-titik tertentu.

Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi dan mematuhi rambu lalu lintas.

Central Monitoring Control

PT.PKSS


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran