Operasi Patuh 8 Juni Incar Kendaraan dengan Nopol Ditutup Hindari ETLE
1. Latar Belakang
Implementasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berjalan secara masif. Namun, dalam praktiknya, ditemukan tren baru di mana sejumlah oknum pengendara secara sengaja menutup, melipat, melepas, atau memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor mereka. Tindakan ini dilakukan secara sadar untuk menghindari deteksi kamera ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Guna merespons fenomena tersebut, Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh yang dimulai pada tanggal 8 Juni dengan salah satu target sasaran utamanya adalah kendaraan yang memanipulasi nopol.
2. Tujuan Operasi
Menegakkan Hukum: Menindak tegas pengendara yang sengaja mengelabui sistem e-tilang (ETLE).
Meningkatkan Disiplin: Mengembalikan fungsi TNKB sebagai identitas resmi kendaraan.
Menekan Angka Pelanggaran: Memastikan seluruh pengendara tetap patuh hukum tanpa celah manipulasi fisik pada kendaraan.
3. Target Sasaran & Metode Penindakan
- Kriteria Pelanggaran Nopol yang Diincar:
- TNKB yang sengaja dilepas (baik plat depan maupun belakang).
- TNKB yang ditutupi benda asing (plastik hitam, lakban, masker, atau lapisan pembias cahaya).
- TNKB yang dilipat atau ditekuk sehingga tidak terbaca oleh kamera pemantau.
- Penggunaan plat nomor palsu atau tidak sesuai standar cetakan Korlantas Polri.
Metode Penindakan:
Kombinasi Tilang Manual & ETLE Mobile:
Karena kamera ETLE statis kesulitan mendeteksi nopol yang ditutup, petugas di lapangan akan memaksimalkan tilang manual (pemberhentian langsung) serta penggunaan ETLE Mobile (kamera bergerak yang dibawa petugas) untuk mendokumentasikan pelanggaran di tempat.
4. Sanksi dan Dasar Hukum
Pengendara yang terbukti memodifikasi atau melepas nopol untuk menghindari ETLE akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Jenis PelanggaranPasal UU LLAJSanksi / Denda Maksimal
- Kendaraan tidak dipasangi TNKB sahPasal 280Kurungan maks. 2 bulan atau denda Rp 500.000
- Mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis (termasuk kelayakan plat)Pasal 285Kurungan maks. 1-2 bulan atau denda Rp 250.000 - Rp 500.000
Operasi Patuh yang dimulai pada 8 Juni ini menjadi momentum penegasan bahwa teknologi ETLE tidak dapat diakali dengan tindakan ilegal seperti menutup plat nomor. Tindakan menutup nopol justru mengindikasikan adanya niat untuk melanggar aturan lalu lintas lainnya atau bahkan menyembunyikan kendaraan hasil tindak kejahatan (curanmor).
Imbauan kepada Masyarakat:
Pastikan plat nomor kendaraan terpasang dengan baik, bersih, dan sesuai standar Polri.
Jangan mencoba memodifikasi TNKB hanya demi menghindari kamera pemantau.
Utamakan keselamatan dan ketertiban, karena esensi berkendara adalah keselamatan, bukan sekadar menghindari tilang.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Central Monitoring Control
PT.PKSS
Komentar
Posting Komentar