Suasana Terkini Menara Indomaret PIK Jelang Demo Massa Buruh Hari Ini


Selasa, 26 Mei 2026 CMC PKSS Menginformasikan:

Arus lalu lintas di Jalan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, terpantau ramai lancar menjelang aksi unjuk rasa ribuan buruh Indomaret yang dijadwalkan berlangsung di Menara Indomaret, Selasa (26/5/2026). 

Kondisi di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB menunjukkan kendaraan roda dua maupun roda empat masih dapat melintas normal. 

Kepadatan lalu lintas hanya terlihat di satu sisi jalan, tepatnya dari arah Jalan Marina Raya menuju Jalan Pantai Indah Kapuk.

Sejumlah petugas kepolisian tampak sudah berjaga di sekitar Menara Indomaret. 

Mereka mendirikan beberapa tenda pos pengamanan di titik yang akan menjadi lokasi aksi demonstrasi.

Selain polisi, petugas pengamanan khusus (Pamsus) yang mengenakan jaket merah serta petugas keamanan kawasan PIK juga terlihat bersiaga.

Di area putaran balik Jalan Pantai Indah Kapuk, satu unit mobil pemadam kebakaran turut disiagakan. 

Untuk diketahui, ribuan buruh Indomaret yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama berencana menggelar aksi unjuk rasa di Menara Indomaret, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor 1, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryatti Jonggi, membenarkan adanya aksi demonstrasi tersebut.

Pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan sejak pagi hari. 

Sementara itu, pihak FSPMI Indomarco menyebut aksi unjuk rasa mulai berlangsung pukul 08.00 WIB.

Aksi massa dari Indomaret Jabodetabek sekitar 1.000 aksi massa. Sebanyak 11 federasi serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekitar ada 1.500 aksi massa.


Dalam aksi tersebut, para buruh membawa enam tuntutan, yakni: Menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional. 

  • Menghentikan intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja. 
  • Melawan union busting dan intervensi terhadap serikat pekerja. 
  • Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal berkedok pengunduran diri. 
  • Menolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja. 
  • Mendesak pembentukan perjanjian kerja bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.


Demikian kami informasikan terimakasih.

Sumber: KOMPAS.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran