Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) DKI Jakarta pekan ini hanya berlaku selama empat hari mulai, Selasa (8/9/2025) sampai Jumat (11/4/2025).
Pasalnya pada, Senin (7/4/2025) masih termasuk dalam masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2025, sehingga kebijakan ganjil genap ditiadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Serta, Peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Gage yang akan berlaku pekan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar