Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumut Bergerak menggelar aksi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pada Rabu (26/3/2025).
Sekitar pukul 19.30 WIB, massa masih menggelar aksi di depan gerbang pintu keluar DPRD Sumut dengan membakar ban dan berorasi.
Sementara itu, sejumlah personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP tampak berjaga-jaga.
Percekcokan sempat terjadi ketika massa aksi menggoyang pagar.
Tak lama kemudian, terdengar perintah dari mobil komando polisi agar massa aksi membubarkan diri.
Dua mobil water cannon pun dikerahkan dari dalam DPRD Medan menuju bagian luar pintu keluar.
Polisi memperingatkan bahwa jika dalam hitungan kesepuluh massa aksi tidak bubar, maka water cannon akan digunakan.
Pada hitungan ke delapan, massa aksi memberi tanda untuk segera meninggalkan lokasi.
Mereka membawa satu unit pikap yang dilengkapi pengeras suara, sementara polisi menahan diri untuk tidak menggunakan water cannon.
Perlahan-lahan, massa aksi mulai beranjak dari pintu gerbang DPRD Sumut, namun tidak langsung bubar.
Mereka justru mengitari Lapangan Benteng yang berada di depan gedung DPRD Sumut, diikuti oleh kepolisian dari belakang.
Aksi tersebut berakhir ketika massa membubarkan diri tepat di depan Balai Kota Medan.
Ikhsan, salah satu perwakilan massa aksi, menjelaskan bahwa mereka telah menggelar aksi sejak pukul 14.00 WIB.
Namun, mereka merasa kesal karena tidak ada perwakilan DPRD Sumut yang menyambut aspirasi mereka.
Tuntutan Massa
Massa menyampaikan lima tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
- Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pencabutan UU TNI terbaru.
- Kedua, meminta DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Ketiga, mengecam tindakan represif oleh polisi terhadap massa aksi.
- Keempat, menolak efisiensi anggaran yang berdampak pada dunia pendidikan.
- Kelima, menolak RUU Polri yang tengah dibahas untuk disahkan.
Demikian kami informasikan terima kasih.
Sumber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar