Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap (gage) di 28 titik akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota DKI Jakarta.
Kebijakan ini berlaku sejak pagi tadi, Senin (21/4/2025) hingga akhir pekan ini, Jumat (25/4).
Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi waktu, yakni:
- Pagi hingga siang: pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00-21.00 WIB
Masyarakat diimbau menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya, pelat genap pada tanggal genap.
Bagi pengemudi yang tidak mematuhi aturan ini, dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut 28 Titik Ganjil Genap Sekitar Gerbang Tol:
- Jalan Anggrek Neli Murni - akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi - Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso - Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang - Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Palmerah Utara - Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya - Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi - Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil - Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan - simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra - Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet - simpang Pancoran
- Simpang Pancoran - Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya - Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet - Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang - simpang Jalan Otto Iskandardinata
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim - Jalan Inspeksi Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV - Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya - Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan - Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara - Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat - Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka - Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun - simpang Jalan Rawamangun Muka
- Off ramp Tol Rawamangun - simpang Jalan H Ten Raya
- Simpang Jalan Rawasari Selatan - Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih - simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas - Gerbang Tol Cempaka Putih
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar