Senin, 12 Mei 2025 CMC PKSS Menginformasikan:
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) DKI Jakarta pekan ini hanya berlaku selama 3 hari mulai, Rabu (14/5/2025) sampai Jumat (16/5/2025).
Pasalnya, pada Senin (12/5/2025) dan Selasa (13/5/2025) ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Waisak, sehingga kebijakan ganjil genap ditiadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta
Selain itu, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), sistem ganjil genap secara otomatis tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Dengan ditiadakannya ganjil genap selama dua hari itu, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur panjang dengan lebih leluasa.
Namun demikian, Dishub tetap mengimbau pengguna jalan agar selalu menjaga keselamatan berkendara dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar