Rabu, 07 Mei 2025

Jakarta Bebas Ganjil-Genap pada 12-13 Mei



Rabu, 07 Mei 2025 CMC PKSS Menginformasikan:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil-genap (gage) tidak akan berlaku pada tanggal 12-13 Mei 2025, seiring dengan libur Hari Raya Waisak.

Gage tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem gage tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, dan 2 tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Selama libur Waisak, ruas-ruas jalan utama Jakarta yang biasanya dikenakan sistem ganjil-genap akan bebas dari pembatasan pelat nomor.

Sistem gage yang diterapkan di 25 titik strategis Jakarta bertujuan untuk mengendalikan kepadatan kendaraan pribadi, namun pada libur ini, warga Jakarta dan sekitarnya bisa menikmati perjalanan lebih bebas.

Untuk diketahui, Pemberlakuan ganjil genap berlangsung dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Berikut jalan yang terdampak skema ganjil genap per wilayah:

  • Jakarta Pusat
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya (hanya sisi Barat dan Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jakarta Selatan
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Barat
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jakarta Timur
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jakarta Utara
  • Jalan Pintu Besar Selatan

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas/Internal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karhutla Meluas, Status Tanggap Darurat di Limapuluh Kota Berlaku hingga 30 Juli 2025

Kamis, 24 Juli 2025 CMC PKSS Menginformasikan: Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat resmi menetapkan status tanggap darurat. ...