Buruh Tolak Aturan Upah 2026 yang Diteken Prabowo


Rabu, 17 Desember 2025 CMC PKSS Menginformasikan: 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan UMP 2026. Hal ini terjadi karena buruh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan PP tersebut.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (16/12/2025). PP tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025) mengatakan bahwa menolak peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan pengupahan. Ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Buruh Indonesia menolak peraturan pemerintah terkait dengan pengupahan tersebut.

Alasan pertama kata Said Iqbal ialah buruh tidak pernah diajak untuk berdiskusi dala merumuskan peraturan pemerintah tersebut. Kedua, isi dari peraturan pemerintah tersebut tidak pernah diketahui oleh buruh hingga saat ini.

Ia mengatakan, buruh hanya dilibatkan sekali dalam pembahasan yang bersifat sosialisasi di Dewan Pengupahan pada 3 November 2025. Pertemuan tersebut juga hanya berlangsung sekitar 2 jam.

Dengan demikian, sampai hari ini, buruh, KSPI termasuk di dalamnya, tidak pernah mengetahui apa isi pasal demi pasal daripada peraturan pemerintah terkait pengupahan tersebut.

Alasan ketiga, berdasarkan informasi yang diperoleh secara terbatas dari pemerintah maupun pemberitaan media, KSPI menilai PP tersebut berpotensi merugikan buruh, terutama terkait definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Alasan terkahir kata Said Iqbal, ialah Indonesia akan kembali ke masa rezim upah murah. Hal itu lantaran PP pengupahan yang baru disebut mengadopsi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2024, yang sebelumnya telah dicabut.


Demikian kami informasikan terima kasih.

Sumber: detikfinance

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Ada Demo Mahasiswa di Patung Kuda Jakpus dan DPR Hari Ini, Waspadai Potensi Kemacetan

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran