Cuti Bersama Natal, Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan


Sabtu, 27 Desember 2025 TIM CMC PKSS Menginformasikan: 

Berikut adalah detail lengkap terkait aturan lalu lintas di Jakarta hari ini, Sabtu, 27 Desember 2025:

1. Status Ganjil Genap

Status: TIDAK BERLAKU (Ditiadakan).

Alasan: Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019, sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Wilayah: Seluruh 26 titik ruas jalan yang biasanya menerapkan Ganjil Genap kini bebas dilintasi oleh semua kendaraan dengan plat nomor akhiran ganjil maupun genap tanpa takut terkena tilang elektronik (ETLE).

2. Fokus Pengamanan Lalu Lintas

Meskipun Ganjil Genap ditiadakan, petugas kepolisian tetap berjaga di lapangan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat arus balik libur Natal dan pergerakan masyarakat menuju pusat perbelanjaan atau tempat wisata, seperti:

1. Kawasan Ragunan

2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

3. Kawasan Ancol

Pusat Perbelanjaan (Mall) di sepanjang Jl. Sudirman - Thamrin.

3. Operasi Lilin 2025

Pihak kepolisian masih dalam masa Operasi Lilin 2025. Fokus utama petugas malam ini adalah:

Kelancaran arus di gerbang tol masuk dan keluar Jakarta.

Keamanan di titik-titik keramaian masyarakat.

Penjagaan di kawasan gereja yang masih melaksanakan rangkaian ibadah pasca-Natal.

Tips Berkendara: Tetap patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Meskipun tidak ada Ganjil Genap, pantau terus aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk menghindari titik kemacetan di area wisata.

Central Monitoring Control

PT. PKSS


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran