Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, Jumat 1 Mei 2026
Kamis, 30 April 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Kabar gembira bagi para pengguna jalan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap (Gage) resmi ditiadakan pada hari Jumat besok.
Penghapusan sementara aturan ini dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei.
Poin Penting Kebijakan:
Waktu Pelaksanaan: Jumat, 1 Mei 2026 (Sepanjang hari).
Cakupan Wilayah: Seluruh 26 titik ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem Ganjil Genap.
Alasan: Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Himbauan bagi Pengendara
Meski aturan Ganjil Genap tidak berlaku, pihak kepolisian dan Dishub DKI Jakarta tetap memberikan catatan penting bagi masyarakat:
Tetap Tertib Lalu Lintas: Pengendara diminta tidak mengabaikan rambu-rambu lain meski volume kendaraan diprediksi akan berbeda dari hari kerja biasanya.
Pantau Titik Aksi: Mengingat bertepatan dengan Hari Buruh, beberapa ruas jalan utama (seperti area Monas dan Gelora Bung Karno) kemungkinan akan mengalami pengalihan arus lalu lintas secara situasional.
Kembali Berlaku: Aturan Ganjil Genap akan kembali diterapkan seperti biasa pada hari Senin mendatang sesuai jadwal operasional normal.
Catatan Redaksi: Bagi Anda yang berencana bepergian esok hari, disarankan untuk memantau navigasi digital atau akun media sosial resmi
@TMCPoldaMetrountuk mendapatkan informasi terkini mengenai rekayasa lalu lintas akibat adanya kegiatan penyampaian pendapat oleh kelompok buruh di beberapa titik strategis.
Komentar
Posting Komentar