Tanggal Merah, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta pada 1 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 CMC PKSS Menginformasikan: 

Sehubungan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem Ganjil-Genap (Gage).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, di mana aturan Ganjil-Genap otomatis tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Detail Informasi Pelaksanaan

  • Status Kebijakan: Ditidakan / Tidak Berlaku.

  • Tanggal Pelaksanaan: Senin, 1 Juni.

  • Wilayah Terdampak: Seluruh 26 titik ruas jalan utama di Jakarta yang biasanya memberlakukan sistem Ganjil-Genap.

Dengan ditiadakannya aturan ini, seluruh kendaraan roda empat dengan nomor plat ganjil maupun genap bebas melintas di koridor utama Jakarta sepanjang hari tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

Prediksi Titik Kepadatan Lalu Lintas

Meski arus pekerja kantoran berkurang signifikan, petugas mengantisipasi adanya pergeseran titik kepadatan lalu lintas. Beberapa kawasan yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan antara lain:

Kawasan / DestinasiPotensi Dampak Lalu Lintas
Pusat Rekreasi (Ancol, Ragunan, TMII)Kepadatan tinggi pada jalur masuk dan keluar sejak pagi hingga sore hari.
Pusat Perbelanjaan (Sudirman-Thamrin, Jakarta Barat)Peningkatan volume kendaraan menjelang siang dan malam hari.
Arus Balik/Luar Kota (Gerbang Tol Utama)Kepadatan fluktuatif di sekitar akses tol dalam kota menuju kawasan wisata.

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Pihak kepolisian tetap menyiagakan personel di berbagai titik strategis untuk melakukan pengaturan lalu lintas secara manual dan mengantisipasi kemacetan di area sekitar tempat wisata.

Central Monitoring Control 

PT.PKSS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran