Info Ganjil Genap Jakarta, Rabu 1 Juli 2026


Rabu, 01 Juli 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: 

Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.

Ketentuan Hari Ini

Mengingat tanggal hari ini adalah tanggal ganjil (1), maka kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9).

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas selama jam operasional berlangsung.

Waktu Operasional

Kebijakan ini berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja:

  • Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB

  • Sesi Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa dibatasi angka pelat nomor. Perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap

Terdapat 26 titik ruas jalan yang menerapkan aturan ini, di antaranya:

  1. Jalan Pintu Besar & Gajah Mada

  2. Jalan Hayam Wuruk & Majapahit

  3. Jalan Medan Merdeka Barat & MH Thamrin

  4. Jalan Jenderal Sudirman & Sisingamangaraja

  5. Jalan Panglima Polim & Fatmawati

  6. Jalan Suryopranoto & Balikpapan

  7. Jalan Kyai Caringin & Tomang Raya

  8. Jalan Jenderal S Parman & Gatot Subroto

  9. Jalan MT Haryono & HR Rasuna Said

  10. Jalan D.I Pandjaitan & Jenderal A. Yani

  11. Jalan Pramuka & Salemba Raya

  12. Jalan Kramat Raya, Stasiun Senen, & Gunung Sahari

Catatan Penting

  • Sanksi: Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE (tilang elektronik) dan petugas di lapangan.

  • Pengecualian: Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan dinas (pelat merah/TNI/Polri), ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning.

Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi kelancaran mobilitas bersama.

Demikian kami informasikan, terima kasih

Sumber: liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran

Daftar 33 Jalan Ditutup Sementara Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta