Info Ganjil Genap Jakarta, Rabu 1 Juli 2026
Rabu, 01 Juli 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Ketentuan Hari Ini
Mengingat tanggal hari ini adalah tanggal ganjil (1), maka kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9).
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas selama jam operasional berlangsung.
Waktu Operasional
Kebijakan ini berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja:
Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Sesi Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa dibatasi angka pelat nomor. Perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap
Terdapat 26 titik ruas jalan yang menerapkan aturan ini, di antaranya:
Jalan Pintu Besar & Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk & Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat & MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman & Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim & Fatmawati
Jalan Suryopranoto & Balikpapan
Jalan Kyai Caringin & Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman & Gatot Subroto
Jalan MT Haryono & HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan & Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka & Salemba Raya
Jalan Kramat Raya, Stasiun Senen, & Gunung Sahari
Catatan Penting
Sanksi: Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE (tilang elektronik) dan petugas di lapangan.
Pengecualian: Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan dinas (pelat merah/TNI/Polri), ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning.
Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi kelancaran mobilitas bersama.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Sumber: liputan6.com
Komentar
Posting Komentar