Sambut HUT ke-499 Jakarta, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI
Kamis, 25 Juni 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan strategi manajemen lalu lintas guna menyukseskan perayaan puncak HUT ke-499 Jakarta. Acara yang dipusatkan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (27/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional dan bertahap mulai pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Sebanyak 475 personel Dishub akan disiagakan di lapangan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jalan Terdampak dan Rute Alternatif
Sejumlah ruas jalan akan mengalami penyesuaian arus selama kegiatan berlangsung, di antaranya:
Jalan Jenderal Sudirman (segmen Bundaran HI – Dukuh Atas)
Jalan MH Thamrin
Jalan M Mashabi
Jalan Sutan Syahrir
Jalan Imam Bonjol
Jalan Kotabumi
Jalan Teluk Betung
Jalan Sumenep
Pihak Dishub menegaskan bahwa arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih dan Jalan KH Wahid Hasyim akan tetap beroperasi normal. Masyarakat diimbau untuk menggunakan rute alternatif yang telah disiapkan.
Lokasi Parkir dan Kapasitas
Untuk mengakomodasi kendaraan pengunjung, Dishub telah menyediakan 21 titik kantong parkir, termasuk di area strategis seperti IRTI Monas, Plaza Indonesia, Grand Indonesia, Gedung Sarinah, Wisma Nusantara, Taman Menteng, dan Gedung BNI 46.
Total kapasitas yang tersedia mampu menampung 12.295 mobil, 8.186 sepeda motor, serta 97 bus. Budi menegaskan, masyarakat dilarang keras memarkirkan kendaraan di badan jalan demi kelancaran lalu lintas.
Dukungan Transportasi Umum
Dalam mendukung mobilitas warga, operasional bus Transjakarta yang melintasi kawasan Bundaran HI dan koridor Sudirman-Thamrin akan mengalami penyesuaian rute.
Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan khusus berupa tarif spesial Rp1 untuk layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta yang berlaku pada 27–28 Juni 2026.
Mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum dan senantiasa mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Sumber: DetikNews.com
Komentar
Posting Komentar