Hingga November 2026, Kalbar Tetap Berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla
Kamis, 30 Juli 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 15 November 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang mudah terbakar.
Berikut adalah rangkuman situasi dan pembaruan data di lapangan:
- Lonjakan Titik Panas (Hotspot): Berdasarkan pantauan BMKG Supadio, tercatat adanya 200 titik panas yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
- Wilayah Sebaran Terbanyak: Konsentrasi hotspot tertinggi didominasi oleh tiga wilayah berikut:
- Kabupaten Kubu Raya: 64 titik
- Kabupaten Ketapang: 56 titik
- Kabupaten Kayong Utara: 53 titik
- Cakupan Status di Daerah: Selain tingkat Provinsi Kalbar, sebanyak 8 kabupaten juga menetapkan status siaga darurat serupa, yakni Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, Melawi, dan Sintang. Beberapa wilayah sebelumnya bahkan sempat memberlakukan status tanggap darurat dalam durasi singkat akibat lonjakan awal yang masif.
- Langkah Mitigasi Satgas Terpadu: BPBD bersama Satgas Terpadu terus mengintensifkan patroli darat dan udara, memaksimalkan program pembasahan lahan (terutama gambut), serta mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna menekan eskalasi kebakaran seiring potensi kemarau yang masih tinggi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya secara aktif melakukan penyemprotan air dan pemadaman api di kawasan lahan gambut Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya.
Upaya ini bertujuan mencegah meluasnya kebakaran yang dapat berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain memadamkan api, petugas juga melakukan pendinginan di titik-titik yang masih mengeluarkan asap guna memastikan kebakaran benar-benar terkendali.
Status Siaga Darurat Bencana Karhutla ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
Penetapan tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat penanganan jika terjadi kebakaran di wilayah rawan, serta memobilisasi sumber daya secara efektif selama musim kemarau.
Lahan gambut yang kering sangat rentan terbakar dan dapat memicu kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar.
Kebakaran di lahan gambut juga berkontribusi signifikan terhadap pencemaran udara dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta ekosistem.
Dampak dan Perkembangan Penanganan Karhutla
- Mencegah meluasnya kebakaran yang dapat merusak hutan dan lahan produktif.
- Meminimalisasi risiko kebakaran yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
- Mempercepat respons dan koordinasi antarinstansi terkait.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lahan agar tidak terbakar.
Penetapan status siaga ini juga menjadi sinyal kesiapsiagaan bagi seluruh pihak agar tetap waspada dan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar.
Dengan status Siaga Darurat yang berlangsung hingga pertengahan November 2026, diharapkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dapat diminimalisir sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat ditekan.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: MediaKampung, BPBD Kabupaten Kubu Raya
Komentar
Posting Komentar