Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan 3 Bulan
Rabu, 15 Juli 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 90 hari, mulai Selasa (14/7/2026) hingga 7 Oktober 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Isnugroho mengatakan, pihaknya telah mulai mendistribusikan air bersih ke sejumlah desa yang terdampak kekeringan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menetapkan status Tanggap Darurat Kekeringan selama tiga bulan ke depan. Penetapan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan penanganan dampak kekeringan yang mulai meluas di wilayah tersebut seiring memasuki puncak musim kemarau 2026.
Berikut adalah poin utama terkait kebijakan tersebut:
Durasi: Status tanggap darurat berlaku selama tiga bulan untuk mempercepat alokasi sumber daya dan bantuan.
Tujuan: Mempermudah koordinasi antarinstansi dalam penyaluran bantuan air bersih, pemetaan wilayah rawan, serta pengerahan armada tangki air bagi warga yang terdampak krisis air bersih.
Upaya Penanganan: Pemerintah daerah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk bersiaga penuh dalam mendistribusikan air bersih ke desa-desa yang mengalami kesulitan pasokan.
Penetapan status ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran dan dukungan logistik dalam memitigasi dampak kekeringan bagi masyarakat.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Sumber: Kompas
Komentar
Posting Komentar