Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25 Agustus 2026, Cek Daftar Jalannya
Jumat, 21 Agustus 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan penetapan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Peniadaan ini mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap, namun tidak berlaku pada tanggal tersebut:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Dengan demikian, pada tanggal 25 Agustus 2026, pengendara dapat melintasi ruas-ruas jalan tersebut tanpa harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Sumber: Media Siber/CMC
Komentar
Posting Komentar