Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25 Agustus 2026, Cek Daftar Jalannya


Jumat, 21 Agustus 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: 

Berdasarkan informasi yang Anda berikan, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan penetapan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Peniadaan ini mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap, namun tidak berlaku pada tanggal tersebut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Dengan demikian, pada tanggal 25 Agustus 2026, pengendara dapat melintasi ruas-ruas jalan tersebut tanpa harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal.

Demikian kami informasikan, terima kasih

Sumber: Media Siber/CMC


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demo Mahasiswa BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Pengguna Jalan Diimbau Hindari Ruas Ini

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Hindari Kawasan DPR, Ini Jalur Alternatif