Kawal Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Buruh Akan Gelar Demo Besar 6 Oktober 2026
Selasa, 29 September 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran oleh kalangan buruh yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026 mendatang merupakan bentuk pengawalan ketat terhadap proses pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sekaligus Koordinator Aksi Nasional KBPBI Sunarno menegaskan, pekerja dari berbagai daerah siap kembali mendatangi Gedung DPR RI pada hari pengesahan RUU tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait rencana aksi tersebut:
- Tujuan Utama Aksi: Memastikan agar 11 poin tuntutan buruh yang mencakup aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), formula pengupahan yang layak, sistem alih daya (outsourcing), jaminan pesangon, hingga perlindungan pekerja platform benar-benar diakomodasi secara transparan dalam rumusan akhir undang-undang.
- Keterlibatan Serikat Pekerja: Massa buruh dari berbagai aliansi, seperti Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), mendesak agar mereka dilibatkan secara aktif hingga tahap redaksional agar substansi perlindungan pekerja tidak berubah atau merugikan di tangan legislatif dan pemerintah.
- Potensi Mogok Nasional: Selain unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pihak serikat buruh juga tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan tekanan melalui opsi mogok nasional jika aspirasi krusial mereka tidak diakomodasi menjelang tanggal pengesahan.
Berikut 11 tuntutan yang disuarakan buruh dalam demonstrasi:
- Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
- Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin upah buruh yang layak dan menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
- Melindungi pekerja platform, pekerja media, ojek online, dan pekerja terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh.
- Memperkuat serikat pekerja.
- Menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Menegakkan hukum dan sanksi bagi perusahaan pelanggar hak buruh.
- Menjamin cuti haid buruh perempuan tanpa syarat surat dokter.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas
Komentar
Posting Komentar