Langkah-Langkah Standar operasional Prosedur (SOP) Bagi Petugas Satuan Pengamanan (Satpam)
Selesa, 29 September 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Berikut adalah langkah-langkah standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas Satuan Pengamanan (Satpam) ketika menghadapi atau terjadi aksi unjuk rasa (demonstrasi) di area kerja atau instansi tempat tugas:
1. Tahap Siaga dan Deteksi Dini (Sebelum Unjuk Rasa)
Memonitor Informasi: Memantau perkembangan situasi melalui radio komunikasi (HT), koordinasi dengan aparat kepolisian sektor (Polsek) setempat, atau informasi resmi terkait potensi adanya unjuk rasa.
Menutup Akses Masuk: Segera menutup dan mengunci gerbang utama/pintu akses masuk utama ke area gedung/perusahaan untuk mencegah massa masuk secara tidak sah.
Melapor ke Pimpinan: Menginformasikan secara cepat kepada Manajemen, Kepala Bagian Umum, atau Chief Security mengenai potensi atau kedatangan massa pengunjuk rasa.
2. Tahap Pengamanan Saat Massa Tiba
Bersikap Tenang dan Profesional: Tidak boleh terpancing emosi, bersikap arogan, atau melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana.
Koordinasi Internal: Mengaktifkan seluruh personel pengamanan, membagi posisi tugas (penjagaan gerbang, lobi, dan titik-titik rawan), serta menyiagakan perlengkapan keamanan dasar (helm, tongkat, dan alat komunikasi).
Membangun Komunikasi: Menemui koordinator lapangan (korlap) atau perwakilan pengunjuk rasa dengan sopan untuk menanyakan maksud, tujuan, serta surat pemberitahuan aksi secara damai.
3. Tahap Pengendalian dan Penanganan
Membatasi Akses: Memastikan massa tidak merangsek masuk ke area ring 1 (ruang kerja utama, ruang pimpinan, atau area vital lainnya).
Dokumentasi: Menugaskan anggota untuk melakukan dokumentasi (foto/video) terhadap jalannya aksi, terutama jika terjadi tindakan anarkis atau perusakan fasilitas, guna dijadikan barang bukti.
Koordinasi dengan Kepolisian: Segera menghubungi pihak Kepolisian (Polsek/Polres terdekat) untuk meminta bantuan pengamanan tambahan jika jumlah massa besar atau situasi mulai tidak terkendali.
4. Tahap Pemulihan (Pasca Unjuk Rasa)
Pemeriksaan Area: Melakukan penyisiran (sweeping) di sekitar area gedung untuk memastikan keamanan dan memeriksa apakah ada barang-barang berbahaya yang tertinggal.
Pendataan Kerugian: Mendata kerusakan fasilitas umum atau properti perusahaan apabila terjadi bentrokan atau tindakan vandalisme.
Evaluasi dan Laporan: Menyusun laporan kronologis kejadian secara lengkap dan akurat untuk diserahkan kepada pihak manajemen serta kepolisian.
Catatan Penting: Tugas utama Satpam dalam menghadapi unjuk rasa adalah melindungi aset, menjaga keamanan fasilitas, serta mencegah eskalasi konflik, bukan bertindak sebagai penegak hukum yang membubarkan massa secara paksa (wewenang tersebut berada di pihak Kepolisian).
Demikian kami informasikan, terima kasih
Central Monitoring Control
PT.PKSS
Komentar
Posting Komentar