Palembang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Karhutla
Pemerintah Kota Palembang resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah. Langkah darurat ini diambil menyusul kian pekatnya paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang yang diterbitkan oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Penyesuaian KBM ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 9 September 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan para siswa menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengambil tindakan tegas ini.
"Kesehatan anak-anak kita adalah hal yang tidak bisa ditawar. Berdasarkan pantauan indeks standar pencemar udara dan laporan pengetatan status siaga darurat bencana asap, serta meningkatnya temuan kasus ISPA di kalangan siswa, kami memutuskan untuk mengalihkan KBM fisik ke metode PJJ. Kebijakan ini akan terus kami evaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kualitas udara di lapangan," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Dalam SE Nomor 33 Tahun 2026, terdapat beberapa poin penting terkait teknis pelaksanaan PJJ serta penyesuaian program prioritas daerah:
Pelaksanaan PJJ Digital: Kepala satuan pendidikan diinstruksikan menjamin proses KBM tetap berjalan aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan platform digital tanpa mengesampingkan capaian kurikulum.
Pembatasan Beban Tugas: Para guru diminta bijak dalam memberikan materi dan tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan selama belajar dari rumah.
Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG): Program MBG dipastikan tetap diupayakan berjalan dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan secara khusus agar nutrisi siswa tetap terpenuhi tanpa menambah risiko paparan kabut asap di luar ruangan.
Pelaporan Berkala: Setiap kepala sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PJJ secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 mengenai Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap, serta hasil koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.
Selama proses belajar dari rumah, Ratu Dewa mengimbau seluruh orang tua siswa untuk aktif mendampingi anak-anak serta memastikan mereka tetap berada di dalam ruangan guna meminimalisasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Detiksumbagsel.com
Komentar
Posting Komentar