Potensi Banjir Rob 27 September 2026
Minggu, 27 September 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Wilayah yang Perlu Waspada (Potensi Terdampak Rob):
Secara umum, seluruh wilayah pesisir yang landai di Indonesia memiliki risiko, namun wilayah berikut yang paling sering terdampak pasang purnama:
Pesisir Utara Jawa (Pantura):
Jakarta (khususnya Muara Angke, Kamal Muara, Ancol)
Tangerang (wilayah pesisir Dadap, Kosambi)
Bekasi (wilayah pesisir Tarumajaya)
Pesisir Karawang
Pesisir Subang
Pesisir Indramayu
Pesisir Cirebon
Pesisir Brebes
Tegal (wilayah pesisir Muarareja)
Pesisir Pemalang
Pesisir Pekalongan (wilayah paling rawan di Jawa Tengah)
Pesisir Semarang (wilayah Tanjung Emas dan sekitarnya)
Pesisir Demak (Sayung)
Pesisir Pati (Juwana)
Pesisir Rembang
Gresik (wilayah Manyar)
Surabaya (wilayah pesisir utara)
Pesisir Sidoarjo (Tlocor)
Pesisir Sumatera:
Pesisir Timur Sumatera Utara (sekitar Belawan)
Pesisir Dumai, Riau
Pesisir Kepulauan Riau (Batam, Bintan, Karimun)
Pesisir Lampung Selatan
Pesisir Kalimantan:
Pesisir Kalimantan Barat (Pontianak, Mempawah)
Pesisir Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Kotabaru)
Pesisir Kalimantan Utara (Tarakan)
Pesisir Kalimantan Timur (Balikpapan)
Pesisir Sulawesi:
Pesisir Makassar dan sekitarnya, Sulawesi Selatan
Pesisir Gorontalo Utara
Pesisir Bali dan Nusa Tenggara:
Beberapa titik di pesisir selatan Bali (Kuta, Sanur)
Pesisir utara dan selatan Pulau Lombok
Pesisir Pulau Timor (Kupang)
Pesisir Maluku dan Papua:
Pesisir Ambon, Maluku
Pesisir Jayapura, Papua
Pesisir Merauke, Papua Selatan
Imbauan dan Rekomendasi:
Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir yang disebutkan di atas, terutama di daerah langganan rob, diimbau untuk:
Waspada dan Siaga: Memantau informasi ketinggian pasang air laut dari sumber resmi (seperti BMKG Maritim atau BPBD setempat).
Amankan Barang Berharga: Memindahkan dokumen penting dan barang elektronik ke tempat yang lebih tinggi.
Persiapkan Evakuasi Mandiri: Mengetahui jalur evakuasi jika air pasang naik dengan cepat dan tinggi.
Waspada Gangguan Aktivitas: Banjir rob dapat mengganggu aktivitas pelabuhan, perikanan, transportasi jalan di pesisir, dan kegiatan usaha di bibir pantai.
Komentar
Posting Komentar