Ada Demo Buruh 15-30 Oktober 2026 di 38 Provinsi, Ini Daftar Tuntutannya
Kamis, 15 Oktober 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Aksi demo buruh dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia secara berurutan selama bulan Oktober 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar unjuk rasa bergelombang selama kurang lebih sekitar dua Minggu, mulai 15 Oktober hingga 30 Oktober 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi digelar dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum 2027 dan pesangon, serta kejelasan terkait kebijakan tenaga alih daya (outsourcing).
Rangkaian aksi ini diketahui berlangsung menjelang jadwal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 pada 1 November 2026.
Aksi ini diprediksi bakal diikutin oleh puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Dalam pergerakan massal ini, elemen buruh membawa sejumlah poin tuntutan krusial terkait kesejahteraan, kepastian kerja, dan kebijakan pengupahan nasional:
1. Kenaikan UMP / UMK Tahun 2027 Minimal 8–10%
- Buruh mendesak pemerintah pusat dan kepala daerah untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 8% hingga 10%.
- Angka ini dinilai realistis guna menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga bahan pokok dan laju inflasi.
2. Pencabutan / Revisi Aturan Pengupahan yang Dinilai Merugikan
- Menuntut penghapusan formula pengupahan yang membatasi kenaikan upah minimum secara ketat.
- Buruh meminta penetapan upah kembali didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup puluhan komponen kebutuhan riil pekerja dan keluarga.
3. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak (PKWT) Unfair & Outsourcing
- Mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik pembatasan kerja outsourcing dan sistem kontrak berulang tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.
- Menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja di sektor perburuhan digital dan jasa.
4. Penolakan terhadap Gelombang PHK Massal & Perlindungan Sektor Industri
- Mendesak pemerintah menyiapkan langkah konkret dan insentif guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor manufaktur, tekstil, dan industri padat karya.
- Meminta pembentukan Satgas Perlindungan Pekerja Terdampak PHK dengan jaminan pesangon yang layak dan pelatihan kerja (upskilling).
5. Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja (K3) yang Lebih Layak
- Peningkatan kualitas dan jaminan layanan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
- Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik dan proyek.
Aksi direncanakan bergerak secara bergelombang di 38 provinsi dengan titik fokus meliputi:
- DKI Jakarta & Sekitarnya (Jabodetabek): Gedung DPR/MPR RI, Istana Negara, Kemenaker RI, Serta Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Bekasi (Cikarang/Karawang), dan Tangerang.
- Jawa Barat: Kantor Gubernur (Gedung Sate Bandung) dan Kantor Wali Kota/Bupati setempat.
- Jawa Tengah & Jawa Timur: Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik.
- Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua: Kantor Gubernur di seluruh ibu kota provinsi serta pusat-pusat kawasan pertambangan dan perkebunan.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: POSKOTA
Komentar
Posting Komentar