Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 hingga 8 November, Ini Target Penindakannya



Senin, 26 Oktober 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi kepolisian terpusat selama dua pekan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri menegaskan bahwa fokus utama Operasi Patuh 2026 adalah pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis. Meski demikian, tindakan tegas berbasis teknologi maupun pengawasan ketat di lapangan tetap diberlakukan bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Target Utama Penindakan Operasi Patuh 2026

Korlantas Polri menyoroti sejumlah perilaku berkendara yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas. Penindakan di lapangan akan dioptimalkan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, teguran simpatik, hingga tilang langsung untuk pelanggaran berat.

Berikut adalah sasaran penindakan utama selama Operasi Patuh 2026:

  1. Melawan Arus (Contra Flow): Menjadi salah satu fokus perhatian utama karena berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal (head-on collision).

  2. Berkendara Menggunakan Ponsel/Gawai: Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan yang mengganggu konsentrasi berkendara.

  3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengendara motor maupun mobil yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum cukup umur.

  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional (SNI).

  5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Seatbelt): Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih yang membiarkan sabuk keselamatan tidak terpasang.

  6. Menerobos Lampu Merah: Pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

  7. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang terindikasi mengonsumsi alkohol atau zat terlarang saat berada di jalan raya.

  8. Melebihi Batas Kecepatan (Over Speed): Memacu kendaraan melampaui batas kecepatan maksimum yang diatur pada jalur kota, jalan tol, maupun jalan antarkota.

  9. Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Penggunaan pelat nomor palsu, tidak sesuai spesifikasi standar kepolisian, atau kendaraan tanpa pelat nomor.

  10. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Brong): Kendaraan dengan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

  11. Pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL): Truk atau kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan.

Pendekatan Humanis dan Pengawasan Internal

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak diukur dari seberapa banyak jumlah tilang yang diterbitkan, melainkan dari perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat menuju budaya tertib berlalu lintas.

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme jajaran petugas selama razia/penindakan di lapangan, Polri melengkapi giat penindakan tilang manual dengan pengawasan ketat. Setiap personil Lalu Lintas yang melakukan penindakan langsung akan didampingi oleh personel Provos/Propam guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan dan menghindari praktik menyimpang.

Imbauan bagi Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, memastikan kelengkapan fisik kendaraan sesuai standar pabrikan, serta mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas.

Kepatuhan berkendara diharapkan timbul dari kesadaran pribadi demi keselamatan bersama, bukan semata-mata karena adanya petugas di lapangan.


Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP & Pedoman Operasional: Antisipasi Vandalisme Mesin ATM

Demo Mahasiswa BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Pengguna Jalan Diimbau Hindari Ruas Ini

Kronologi Situasi Terkini Massa di Flyover Slipi dan Sekitar Gedung DPR RI Dini Hari Ini