Langkah-Langkah Mitigasi & Prosedur Standar Jika Terjadi Kebakaran
Rabu, 07 Oktober 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Berikut adalah langkah-langkah mitigasi dan prosedur standar yang harus dilakukan oleh petugas satuan pengamanan (satpam) ketika terjadi kebakaran di unit kerjanya:
1. Respon Cepat & Penilaian Situasi (Fase Awal)
Tetap Tenang & Identifikasi Sumber: Jangan panik. Segera pastikan lokasi pasti, titik sumber api, serta jenis material yang terbakar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Tekan Alarm Darurat: Jika tersedia, segera aktifkan manual call point (alarm kebakaran terdekat) untuk memperingatkan seluruh penghuni gedung atau area kerja.
Padamkan dengan APAR: Ambil Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdekat jika api masih dalam tahap awal/kecil (belum membesar). Gunakan teknik PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep). Jangan ambil risiko jika api sudah tidak terkendali.
2. Pelaporan & Koordinasi Darurat
Hubungi Tim Pemadam / Pimpinan: Segera laporkan kejadian secara cepat dan jelas kepada pihak manajemen gedung, Chief Security, serta instansi terkait seperti Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
Informasikan Detail: Sampaikan informasi penting saat melapor, meliputi: lokasi kejadian, jenis lantai/ruangan, kondisi api, serta potensi adanya korban terjebak.
3. Evakuasi & Pengamanan Area
Pimpin Jalur Evakuasi: Pandu karyawan, tamu, atau penghuni unit kerja untuk segera keluar menuju titik kumpul (assembly point) melalui jalur evakuasi terdekat yang aman dari kepulan asap dan api.
Sterilisasi Lokasi: Larang siapa pun untuk masuk kembali ke area kebakaran guna mengambil barang pribadi. Pastikan area sekitar steril untuk memudahkan akses tim pemadam kebakaran profesional.
Cek Ruangan: Lakukan penyisiran cepat pada area sekitar (jika masih aman) untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal di dalam toilet, ruang kerja, atau bilik tertutup.
4. Tindakan Pasca-Insiden & Dokumentasi
Amankan Area & Barang Berharga: Pasang garis pengaman (police line / pembatas) di sekitar lokasi kejadian setelah api padam untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP).
Koordinasi dengan Pihak Berwenang: Dampingi tim investigasi internal, kepolisian, atau dinas pemadam kebakaran untuk pemeriksaan penyebab kebakaran.
Buat Laporan Kejadian: Susun kronologis kejadian secara tertulis lengkap dengan waktu, tindakan yang telah diambil, dampak kerusakan, serta identitas saksi untuk dilaporkan kepada manajemen.


Komentar
Posting Komentar