Langkah-Langkah Mitigasi & Prosedur Standar Jika Terjadi Kebakaran


Rabu, 07 Oktober 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan: 

Berikut adalah langkah-langkah mitigasi dan prosedur standar yang harus dilakukan oleh petugas satuan pengamanan (satpam) ketika terjadi kebakaran di unit kerjanya:

1. Respon Cepat & Penilaian Situasi (Fase Awal)

  • Tetap Tenang & Identifikasi Sumber: Jangan panik. Segera pastikan lokasi pasti, titik sumber api, serta jenis material yang terbakar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

  • Tekan Alarm Darurat: Jika tersedia, segera aktifkan manual call point (alarm kebakaran terdekat) untuk memperingatkan seluruh penghuni gedung atau area kerja.

  • Padamkan dengan APAR: Ambil Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdekat jika api masih dalam tahap awal/kecil (belum membesar). Gunakan teknik PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep). Jangan ambil risiko jika api sudah tidak terkendali.

2. Pelaporan & Koordinasi Darurat

  • Hubungi Tim Pemadam / Pimpinan: Segera laporkan kejadian secara cepat dan jelas kepada pihak manajemen gedung, Chief Security, serta instansi terkait seperti Dinas Pemadam Kebakaran setempat.

  • Informasikan Detail: Sampaikan informasi penting saat melapor, meliputi: lokasi kejadian, jenis lantai/ruangan, kondisi api, serta potensi adanya korban terjebak.

3. Evakuasi & Pengamanan Area

  • Pimpin Jalur Evakuasi: Pandu karyawan, tamu, atau penghuni unit kerja untuk segera keluar menuju titik kumpul (assembly point) melalui jalur evakuasi terdekat yang aman dari kepulan asap dan api.

  • Sterilisasi Lokasi: Larang siapa pun untuk masuk kembali ke area kebakaran guna mengambil barang pribadi. Pastikan area sekitar steril untuk memudahkan akses tim pemadam kebakaran profesional.

  • Cek Ruangan: Lakukan penyisiran cepat pada area sekitar (jika masih aman) untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal di dalam toilet, ruang kerja, atau bilik tertutup.

4. Tindakan Pasca-Insiden & Dokumentasi

  • Amankan Area & Barang Berharga: Pasang garis pengaman (police line / pembatas) di sekitar lokasi kejadian setelah api padam untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP).

  • Koordinasi dengan Pihak Berwenang: Dampingi tim investigasi internal, kepolisian, atau dinas pemadam kebakaran untuk pemeriksaan penyebab kebakaran.

  • Buat Laporan Kejadian: Susun kronologis kejadian secara tertulis lengkap dengan waktu, tindakan yang telah diambil, dampak kerusakan, serta identitas saksi untuk dilaporkan kepada manajemen.

Demikian kami informasikan, terima kasih

Central Monitoring Control
PT PKSS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demo Mahasiswa BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Pengguna Jalan Diimbau Hindari Ruas Ini

Kronologi Situasi Terkini Massa di Flyover Slipi dan Sekitar Gedung DPR RI Dini Hari Ini

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)