Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Sasaran Pelanggarannya
Rabu, 21 Oktober 2026 TIM CMCPKSS Menginformasikan;
PADANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Polres wilayah akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 mulai tanggal 26 Oktober 2026.
Kegiatan penertiban lalu lintas yang berlangsung selama dua pekan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berpelaku di jalan raya, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Sumatera Barat.
Sasaran Utama Pelanggaran
Dalam gelaran Operasi Patuh Singgalang 2026, petugas penegak hukum akan memfokuskan penindakan pada sejumlah sasaran prioritas pelanggaran, antara lain:
Pengendara Motor Tanpa Helm Sni: Mengabaikan penggunaan helm standar keselamatan.
Pengemudi Melawan Arus: Berkendara tidak sesuai jalur yang ditentukan karena membahayakan pengguna jalan lain.
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Bertelepon atau berkirim pesan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Pengemudi di Bawah Umur: Anak-anak atau remaja yang belum memiliki SIM.
Pengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol/Narkoba: Berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh obat-obatan terlarang.
Menerobos Lampu Merah & Melanggar Rambu: Pelanggaran aturan APILL dan marka jalan.
Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Brong): Knalpot bising yang mengganggu kenyamanan publik.
Kendaraan Over Dimensi & Over Load (ODOL): Truk atau angkutan muatan melebihi kapasitas dan dimensi aman.
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt): Bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih.
Sistem Penindakan
Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan melalui mekanisme teknologi berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik kamera ETLE statis maupun ETLE mobile. Selain penindakan digital, petugas di lapangan juga siap melakukan tilang manual secara selektif untuk jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa secara langsung.
Petugas mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan di Sumatera Barat agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan (SIM & STNK), mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Sumber: TribunPadang.com

Komentar
Posting Komentar