Status Tanggap Darurat Karhutla di Kotim Kembali Diperpanjang hingga 30 Oktober 2026


Jumat, 16 Oktober 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:

Karhutla Belum Terkendali, Status Tanggap Darurat di Kotim Resmi Diperpanjang.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil menyusul masih maraknya ancaman karhutla yang belum sepenuhnya dapat dikendalikan di sejumlah wilayah.

Koordinator Lapangan Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim, mengonfirmasi bahwa perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku efektif mulai 16 hingga 30 Oktober 2026.

Kebakaran Masih Meluas dan Asap Masih Membayangi

Keputusan penetapan perpanjangan status ini didasari oleh hasil evaluasi penanganan di lapangan. Hingga pertengahan Oktober, ancaman kabut asap masih menjadi perhatian serius Pemkab Kotim dan masyarakat sekitar. Sejumlah titik panas (hotspot) masih terdeteksi dan beberapa lokasi pemadaman membutuhkan penanganan skala besar dan intensif.

Keputusan ini diambil karena kondisi kebakaran belum sepenuhnya terkendali. Asap masih menjadi perhatian, sementara sejumlah titik panas dan lokasi pemadaman membutuhkan penanganan intensif dari petugas gabungan," ujar Rihel.

Optimalisasi Penanganan Tim Gabungan

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat ini, Tim Satgas Gabungan—yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, hingga relawan masyarakat—akan memaksimalkan seluruh sumber daya untuk operasi pemadaman, baik lewat darat maupun udara:

1. Penanganan Darat: Penyisiran lokasi titik api di lahan gambut dan kawasan hutan yang sulit dijangkau.

2. Operasi Pemadaman Intensif: Pengesahan status tanggap darurat mempermudah pemobilisasi anggaran, sarana, serta prasarana penanggulangan bencana secara cepat.

3. Pengawasan Kabut Asap: Memantau kualitas udara guna meminimalkan dampak kesehatan pada masyarakat, seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

Pemerintah Daerah mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kotim untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan titik api baru di lingkungannya.


Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demo Mahasiswa BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Pengguna Jalan Diimbau Hindari Ruas Ini

Kronologi Situasi Terkini Massa di Flyover Slipi dan Sekitar Gedung DPR RI Dini Hari Ini

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)