Daftar 9 Pelanggaran Diincar dalam Operasi Keselamatan, Berlaku Mulai Hari Ini
Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlaku mulai hari ini. Berikut ini daftar 9 pelanggaran yang jadi sasaran di Operasi Keselamatan 2026.
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2026. Operasi Keselamatan berlangsung mulai hari ini, 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.
9 Pelanggaran Diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026
Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setidaknya ada 9 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, berikut ini rinciannya.
1. Pengendara yang melawan arus
2. Pengendara yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM)
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
5. Pengendara di dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuannya
8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
9. Knalpot brong/bising
Besar dendanya tentu berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Dikutip laman Korlantas Polri, Operasi Keselamatan Jaya akan menggunakan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan mampu menurunkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang berkeselamatan.
Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Jadi jangan lupa untuk mengenakan semua kelengkapan berkendara dan juga senantiasa menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Demikian kami informasikan terima kasih.
Sumber: detikoto


Komentar
Posting Komentar