Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026 Polda Metro Jaya & Sasaran
Senin, 02 Januari 2026 CMC PKSS Menginformasikan:
Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Simak jadwalnya beserta sasaran atau target operasi.
Menjelang bulan suci Ramadhan, operasi lalu lintas kembali digelar. Operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya bertajuk “Operasi Keselamatan Jaya 2026”.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 dimulai pada 2 Febuari 2026. Operasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga dimaksudkan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Jakarta, Senin (2/2/2026), saat memimpin Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga dalam upaya mengatasi potensi tingginya pelanggaran dan kecelakaan dan kecelakaan menjelang bulan Ramadhan.
Hal itu karena saat mendekati bulan suci, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung terhadap kepadatan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung selama 14 hari. Periode ini terhitung dari tanggal 2 Februari 2026.
Artinya, operasi baru akan berakhir pada 15 Februari 2026. Masyarakat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Polda Metro Jaya akan menyasar beberapa pengendara yang melakukan beberapa pelanggaran. Setidaknya terdapat 9 target operasi kali ini.
Berikut ini daftar target operasi atau sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026:
- Pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang melawan arus (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 juncto 77 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UU LLAJ).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UU LLAJ).
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
- Knalpot brong/bising (Pasal. 285 ayat 1 UU LLAJ).
Para pengendara diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara. Pasalnya, pada operasi kali ini berlaku juga tilang elektronik (ETLE).
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: tirto.id, Polda Metro Jaya

Komentar
Posting Komentar