Info Lalu Lintas: Senin 9 Maret 2026, Sistem Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta
Senin, 09 Maret 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Mengawali pekan ini, Senin (09/03/2026), sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan format Ganjil Genap (Gage) kembali diberlakukan secara efektif di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta.
Bagi masyarakat yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya, mohon memperhatikan bahwa hari ini adalah tanggal ganjil. Artinya, hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yang diizinkan melintas di kawasan ganjil-genap pada jam operasional yang telah ditentukan.
Jam Operasional:
Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Sesi Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Penting bagi Pengguna Jalan:
Selain aturan ganjil-genap, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terkait potensi kepadatan lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat. Mengingat adanya belasan agenda penyampaian pendapat (unjuk rasa) yang terpusat di kawasan Monas, Jl. Merdeka Selatan, dan Jl. Jend. Sudirman, serta kegiatan masyarakat berskala besar di area GBK pada hari ini, kepadatan arus lalu lintas diprediksi akan meningkat signifikan.
Saran Perjalanan:
Cek Pelat Nomor: Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini.
Gunakan Transportasi Publik: Untuk menghindari titik-titik kepadatan, masyarakat sangat disarankan beralih menggunakan moda transportasi massal seperti MRT, KRL, atau TransJakarta.
Pantau Aplikasi Navigasi: Selalu gunakan aplikasi peta digital untuk memantau rute alternatif secara real-time guna menghindari potensi pengalihan arus akibat kegiatan massa.
Tetap utamakan keselamatan dalam berkendara dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan.
Central Monitoring Control
PT.PKSS

Komentar
Posting Komentar