Korlantas Polri Tegaskan Parkir di Trotoar Adalah Pelanggaran: Siap-siap Didenda hingga Diderek
Kamis, 25 Juni 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat terkait maraknya pelanggaran lalu lintas berupa parkir kendaraan di atas trotoar. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak pejalan kaki sekaligus membahayakan keselamatan mereka.
Dalam keterangannya, Korlantas Polri menekankan bahwa trotoar adalah fasilitas khusus bagi pejalan kaki sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 131 ayat (1) undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung yang layak, termasuk trotoar yang steril dari kendaraan.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya di atas trotoar tidak hanya akan mendapat teguran, tetapi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah ancaman sanksi bagi pelanggar:
Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ: Bagi setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ: Mengatur tentang pelanggaran tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Ancaman Penderekan
Selain penilangan, petugas di lapangan juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan represif guna menjaga ketertiban. Kendaraan yang terbukti parkir di trotoar dapat dikenakan tindakan penderekan oleh instansi terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas untuk memastikan fungsi trotoar kembali seperti sediakala dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Imbauan untuk Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih menghormati hak pejalan kaki. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk selalu mencari dan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan di setiap fasilitas umum maupun pusat kegiatan.
"Kami berharap masyarakat dapat membangun budaya tertib berlalu lintas. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan penggunaan trotoar sebagai tempat parkir. Kesadaran bersama adalah kunci utama dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas pihak Korlantas Polri.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Sumber: KORLANTASPOLRI.com
Komentar
Posting Komentar