Masuk Kemarau, Kabupaten PALI Tetapkan Siaga Karhutla hingga November 2026

Selasa, 30 Juni 2026 TIM CMC PKSS Menginformasikan:

Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga November 2026. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi peningkatan kebakaran seiring masuknya musim kemarau. 

Penetapan status siaga tersebut menambah daftar daerah di Sumatera Selatan yang telah lebih dulu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla. 

Hingga saat ini, PALI menjadi daerah keenam yang menetapkan status siaga di provinsi tersebut. 

Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Sudirman, menjelaskan bahwa penetapan status siaga merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko bencana yang dilakukan pemerintah daerah. 

Status siaga di PALI sendiri berlaku hingga November 2026, yang diproyeksikan sebagai periode mulai menurunnya potensi kebakaran. 

Sebelum PALI, sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan telah lebih dulu menetapkan status siaga karhutla. 

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kewaspadaan secara kolektif di tingkat regional. 

Adapun lima daerah yang telah menetapkan status siaga sebelumnya meliputi: 
  1. Kabupaten Musi Banyuasin 
  2. Kabupaten Banyuasin 
  3. Kabupaten Ogan Ilir 
  4. Kabupaten Ogan Komering Ilir 
  5. Kabupaten Muara Enim 
Dengan bertambahnya PALI, total terdapat enam daerah yang telah berada dalam status siaga karhutla di Sumatera Selatan. 

Penetapan status siaga bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi dasar untuk memperkuat berbagai langkah kesiapsiagaan di lapangan. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi kebakaran. 

Beberapa langkah yang biasanya dilakukan dalam status siaga antara lain: 
  1. Peningkatan patroli di wilayah rawan kebakaran 
  2. Penyiapan personel dan peralatan pemadam 
  3. Koordinasi intensif antarinstansi terkait 
  4. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla. 
Selain upaya pemerintah, peran masyarakat menjadi faktor krusial dalam mencegah terjadinya karhutla. 
Salah satu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. 

BPBD Sumatera Selatan terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tersebut, terutama saat kondisi cuaca mulai kering dan rentan terhadap api.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran