PENIADAAN SEMENTARA KEBIJAKAN GANJIL GENAP JAKARTA

Senin, 15 Juni 2026 TUM CMC PKSS Menginformasikan: 

Sehubungan dengan penetapan hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, dengan ini diinformasikan:

  • Status Kebijakan: Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Ganjil Genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta DITIADAKAN selama satu hari penuh.

  • Waktu: Berlaku pada hari Selasa, 16 Juni 2026.

  • Dasar: Mengacu pada aturan operasional lalu lintas DKI Jakarta yang tidak memberlakukan ganjil genap pada hari libur nasional.

Masyarakat diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya yang berlaku dan mengutamakan keselamatan selama dalam perjalanan. Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal pada hari berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Central Monitoring Control

PT.PKSS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitigasi Langkah Awal Jika Terjadi Kebakaran

7 Cara Inspeksi APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Penjagaan Kantor Selama Libur Lebaran